Muhammad Ismail dalam bukunya, Al-Fikr al-islami, Menyatakan bahwa ideologi (mabda) adalah suatu keyakinan dasar yang bersifat rasional, y ang kemudian melahirkan sistem / sekumpula aturan hidup (aqidah aqliyyah yanbatsiqu 'anha nizham). Menurut definisi ini , suatu keyakinan dasar disebut ideologi jika memiliki dua syarat : ada fikrah (ide) dan ada thariqah(metode penerapan ide). Jika tidak memiliki kedua hal tersebut maka keyakinan dasar tersebut tidak bisa di katakan sebagai ideologi.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitab Nizham al-islam, menjelaskan bahwa akidah merupakan pemikiran yang menyeluruh tentang kehidupan dunia, kehidupan sebelum dunia , kehidupan setelah dunia dan bagaimana hubungan antara dunia dengan kehidupan kehidupan sesudah dunia. Dari akidah inilah lahir sistem kehidupan (aturan aturan kehidupan) yang mencakup sebagai pemecahan (mu'alajat) atas sebagai problem kehidupan (baik pribadi, keluarga, maupun negara; menyangkut persoalan ibadah , akhlak, sosial, politik, ekonomi, dan busaya). Dari akidah ini pun lahir metode untuk menerapkan berbagai pemecahan tersebut, metode untuk memelihara kaidah dan metode untuk menyebatkan ideologinya.
Akidah dan konsep pemecahan problem manusia disebut dengan ide (fikrah). Adapun tatacara penerapan berbagai pemecahan tersebut, termasuk tatacara pemeliharaan akidah (thariqah) . Dengan demikian, suatu ideologi bukan hanya bersifat ide-ide teoretis tanpa adanya realitas pelaksanaanya (seperti filsafat, peny). Ideologi mesti memiliki metode operasional yang jelas untuk menerapkanya di dalam masyarakat.
Dalam perspektif ideologi, Islam jelas mempunyai keunikan tersendiri dibandingkan dengan agama- agama lain di dunia. Dari segi wilayah ajaranya, Islam tidak hanya mengatur hal bersifat spiritual yang dicakup rukun iman serta keyakinan terhadap hal hal gaib yang dikabarkan oleh wahyu. Namun, islam juga bersifat politis karena memiliki peran dalam mengatur urusan masyarakat melalui penerapan sistem kehidupan yang disebut dengan nizham atausyariah. Dengan itulah akan tampak kesempurnaan islam sebagai sebuah agama dan juga ideologi. Kesempurnaan islam tersebut secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an la-Karim sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :
"Kami telah menurunkan kepadamu kitab ini (al-quran) untuk menerangkan semua perkara"(TQS. An-Nahl {[16]: 89).
"Hari ini Aku telah menyempurnakan agama kalian, mencukupkan nikmat-KU" untuk kalian serta meridhai islam sebagai agama bagi kalian" (TQS. Al-Maidah [5] : 3)
Dari nash tersebut, jelas bahwa islam telah sempurna sehingga pastilah tidak ada satu hal pun yang tidak di atur oleh islam. Islam mengatur segala permasalahan dari mulai yang sangat sederhana, seperti memindahkan duri dari tengah jalan, sampai masalah yang sangat kompleks, seperti pemerinyahan.
Secara Umum syariah islam Mengatur setidaknya tiga hal:
- Hukum - hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Al-Khaliq, yakni Allah SWT (habl min Allah), Seperti ibadah ritual (shalat, puasa, zakat, haji dan jihad).
- Hukum - hukum yan mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri (habl min an-nafsi), seperti bagaimana cara makan, minum, berpakaian dan berakhlak.
- Hukum - hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainya dalam masyarakat (habl min na-nasi), seperti urusan niaga, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik dan hukum hukum yang lainya.



0 komentar:
Posting Komentar