Apakah PKB?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan program yang dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
Siapa Peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
Guru yang dapat mengikuti program ini adalah:
Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 s.d 10 kelompok kompetensi dengan nilai di bawah KCM (65). Apabila guru belum atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan mengikuti tes awal menggunakan sistem UKG. Terdaftar dalam Komunitas GTK. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring atau daring kombinasi). Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan / komitmen tinggi untuk menyelesaikan setidaknya 2 KK dengan nilai paling rendah dan atau 2 modul prioritas yang ditentukan oleh penyelenggara pada kurun waktu 1 tahun.
Apa itu SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yg digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Program ini merupakan alat penghasil informasi guna mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagaimana Cara Memperoleh Akun?
Sudah UKG 2015
Penerbitan akun dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB.
Penerbitan akun dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB.
Belum UKG 2015
Penerbitan akun dapat dilakukan secara mandiri dengan mencari nomor peserta di sistem.
Penerbitan akun dapat dilakukan secara mandiri dengan mencari nomor peserta di sistem.
Bagaimana Jika Lupa Password?
Jika PTK lupa password akun, dapat menghubungi pihak berikut guna melakukan Reset Password. Ketua Komunitas Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi Admin UPT (P4TK/LP3TK)
Jika PTK lupa password akun, dapat menghubungi pihak berikut guna melakukan Reset Password. Ketua Komunitas Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi Admin UPT (P4TK/LP3TK)
Mengapa Harus Verval Satmikal dan Mapel?
Semua guru diwajibkan melakukan Verval Satmikal dan Mapel. Hal ini dilakukan guna memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel saat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Semua guru diwajibkan melakukan Verval Satmikal dan Mapel. Hal ini dilakukan guna memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel saat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagaimana Cara Melakukan Perubahan Data Satmikal dan Mapel?
Jika PTK mendapati jenjang/mapel tidak sesuai, maka PTK dapat melakukan pemutakhiran data. Jika PTK melakukan perubahan data jenjang/mapel, maka ketika Anda klik Simpan akan muncul Surat Pengajuan Perubahan Data PTK. Jika PTK melakukan perubahan jenjang/mapel, maka:
Jika PTK mendapati jenjang/mapel tidak sesuai, maka PTK dapat melakukan pemutakhiran data. Jika PTK melakukan perubahan data jenjang/mapel, maka ketika Anda klik Simpan akan muncul Surat Pengajuan Perubahan Data PTK. Jika PTK melakukan perubahan jenjang/mapel, maka:
Wajib Lapor ke Admin Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi dengan membawa serta Surat Pengajuan Perubahan Data. Perubahan data dinyatakan selesai apabila Disdik telah menyetujui dgn memberikan Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data.
Hal yang harus diperhatikan ketika pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
Jika PTK pindah sekolah keluar wilayah sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka PTK diwajibkan meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja. System akan mendeteksi apabila terjadi perubahan data jenjang, selanjutnya system meminta PTK melakukan pemutakhiran data mapel.
Jika PTK pindah sekolah keluar wilayah sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka PTK diwajibkan meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja. System akan mendeteksi apabila terjadi perubahan data jenjang, selanjutnya system meminta PTK melakukan pemutakhiran data mapel.
Siapa yang Wajib Tes Awal?
Tes Awal adalah ujian kompetensi guna memperoleh Profil Kompetensi Guru. Tes Awal Wajib diikuti bagi PTK:
Belum mengikuti UKG 2015Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Tes Awal adalah ujian kompetensi guna memperoleh Profil Kompetensi Guru. Tes Awal Wajib diikuti bagi PTK:
Belum mengikuti UKG 2015Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
Jika seorang PTK sudah memiliki status Mentor/IN pada SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN PTK tersebut akan ter-reset.
Jika seorang PTK sudah memiliki status Mentor/IN pada SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN PTK tersebut akan ter-reset.
Bagaimana Jika Pengajuan Perubahan Data Tidak Disetujui?
Jika Disdik tidak menyetujui pengajuan perubahan data, maka PTK diminta membatalkan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada halaman beranda.
Website : sim.gurupembelajar.id
Jika Disdik tidak menyetujui pengajuan perubahan data, maka PTK diminta membatalkan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada halaman beranda.
Website : sim.gurupembelajar.id



0 komentar:
Posting Komentar